Salah satu politikus Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun dikenal sangat aktif dalam membratas kasus Century. Misbakhun juga dikenal sebagai salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. Namun karena aktifnya dirinya dalam kasus Century, seketika juga ia mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi yang membuat namanya terkenal atas kasus Misbakhun.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.
Kasus Misbakhun ternyata terjadi ketika Misbakhun masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Walau begitu, Misbakhun sendiri tidak menyesali adanya tuduhan yang dilanyangkan kepadanya atas kasus Misbakhun ataupun Misbakhun korupsi itu. Bahkan ia merasa beruntung atas adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini, masyarakat menjadi lebih mengenalnya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.
Terkait kelanjutan dengan kasus Misbakhun, KPK yakin punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas. Walau sebenarnya ini hanya tuduhan yang tak berarti.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara.
zAkhirnya setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.
Setelah banyaknya hukum yang menjerat Misbakhun atas kasus Misbakhun itu, akhirnya nama Misbakhun dibersihkan di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.
No comments:
Post a Comment